logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPengelolaan Register 45 Perlu ...
Iklan

Pengelolaan Register 45 Perlu Dikaji

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mengkaji ulang pengelolaan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Rentetan bentrok antarmasyarakat yang terjadi di kawasan itu menjadi indikasi bahwa pola kemitraan tidak berjalan dengan baik.

Oleh
VINA OKTAVIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Khu3LtfXiudz8tWLDjKyxXqIVmA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC05372_1563602927.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Aaparat Kepolisian Resor Mesuji masih berjaga di perbatasan Lampung-Sumatera Selatan, Sabtu (20/7/2019). Penjagaan ini menyusul terjadinya bentrok di Register 45, Mesuji, Lampung empat hari lalu. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS โ€“ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu mengkaji ulang pengelolaan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Rentetan bentrok antarmasyarakat yang terjadi di kawasan itu menjadi indikasi bahwa pola kemitraan tidak berjalan dengan baik.

โ€œPemerintah pusat semestinya segera mengkaji ulang pengelolaan Register 45 oleh perusahaan. Pemerintah pusat semestinya dapat mengambil alih pengelolaan hutan dan memberi akses pada masyarakat untuk mengelola kawasan itu melalui skema perhutanan sosial tanpa melibatkan perusahaan,โ€ kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung Ifran Tri Musri, Senin (22/7/2019), di Bandar Lampung.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan