Iklan
Wakaf Tidak Hanya Tanah, Bisa Berupa Uang
Banyak orang hanya tahu wakaf adalah suatu pemberian berupa benda tak bergerak, seperti tanah untuk kuburan atau berupa bangunan masjid. Bahkan, sebagian besar warga masyarakat tidak bisa membedakan antara wakaf, infak, dan sedekah (sodoqah).
Padahal, sejak tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mulai mencanangkan gerakan wakaf uang. Namun, wakaf uang sampai sekarang belum berkembang. Sampai dengan Maret 2018, wakaf uang yang terkumpul hanya sekitar Rp 199 milyar.