Elegi Benih Petani
Rasanya belum lekang dari ingatan, bagaimana petani-petani kecil penangkar benih di Kediri, Jawa Timur, diseret ke meja hijau selama kurun tahun 2005-2010. Sudahi elegi petani.
Surat edaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, tertanggal 15 Mei 2019, perihal larangan peredaran benih padi IF8, cukup mengejutkan. Utamanya di kalangan petani pemulia benih. Apalagi, edaran itu berujung laporan ke kepolisian, lalu diikuti panggilan pemeriksaan karena dinilai ada pelanggaran.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Hanan, benih IF8 belum mengantongi izin edar dari Kementerian Pertanian. Awalnya benih disalurkan oleh sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat untuk petani di Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, akhir 2017. Pemakaiannya berkembang dan badan usaha desa setempat (BUMDes) menetapkannya sebagai produk unggulan. (Kompas, 8/7/2019)