Iklan
Tersangka Kasus 21—22 Mei Bertambah
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus kerusuhan 21—22 Mei. Berkas sejumlah tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra di Jakarta, Jumat (19/7/2019), mengatakan, total tersangka kerusuhan 21—22 Mei bertambah, dari 447 orang menjadi 456 orang. Sebanyak sembilan tersangka tambahan itu ditangkap berdasarkan bukti elektronik dan pendekatan face recognition. Mereka berasal dari delapan daerah di luar Jakarta.