logo Kompas.id
UtamaPelanggaran Etika Rentan...
Iklan

Pelanggaran Etika Rentan Runtuhkan Integritas Hakim dan Penegakan Hukum

Pelanggaran etika yang masih terjadi rentan meruntuhkan integritas dan profesi mulia hakim. Perlu kontrol dari semua pihak demi menjaga kredibilitas hakim dan penegakan hukum di Indonesia.

Oleh
Samuel Oktora
· 1 menit baca
Temuan Komisi Yudisial terkait pelanggaran etika hakim
KOMPAS/ SAMUEL OKTORA

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chaeruddin Bangun (kedua dari kiri) memberikan pemaparan dalam workshop bertema ”Sinergisitas Komisi Yudisial dengan Media Massa dalam Mewujudkan Akuntabilitas Peradilan” di Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019). Pemateri lainnya dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Abie Besman (kiri), dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Farid Wajdi (ketiga dari kiri).

BANDUNG, KOMPAS — Pelanggaran etika yang masih terjadi rentan meruntuhkan integritas dan profesi mulia hakim. Perlu kontrol dari semua pihak demi menjaga kredibilitas hakim dan penegakan hukum di Indonesia.

Berdasarkan data Komisi Yudisial periode Januari-Juni 2019, ada 740 laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH). Hal itu terjadi di hampir semua kota besar di Indonesia, seperti DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan