Keputusan Memberhentikan Guru di Simalungun Diminta Dicabut
Berbagai kalangan mendesak Bupati Simalungun mencabut surat keputusan memberhentikan sementara 1.692 guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dari jabatan fungsionalnya karena belum bergelar S1. Hal itu sangat meresahkan para guru dan menganggu aktivitas belajar mengajar.
PEMATANG RAYA, KOMPAS-Berbagai kalangan mendesak Bupati Simalungun mencabut surat keputusan memberhentikan sementara 1.692 guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dari jabatan fungsionalnya karena belum bergelar S1. Hal itu sangat meresahkan para guru dan menganggu aktivitas belajar mengajar.
Menurut salah seorang guru SMP, Jumat, (19/7/2019), surat keputusan itu diterima mendadak dan berlaku 26 Juni. βKami shocked menerimanya. SK berlaku 26 Juni, saat sudah libur, karena 15 Juni sudah terima rapor,β kata dia.