logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKeputusan Memberhentikan Guru ...
Iklan

Keputusan Memberhentikan Guru di Simalungun Diminta Dicabut

Berbagai kalangan mendesak Bupati Simalungun mencabut surat keputusan memberhentikan sementara 1.692 guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dari jabatan fungsionalnya karena belum bergelar S1. Hal itu sangat meresahkan para guru dan menganggu aktivitas belajar mengajar.

Oleh
AUFRIDA WISMI WARASTRI/NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/swpamU0iMKWiWYcB0DxjSaCa9kI=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FWhatsApp-Image-2019-07-19-at-13.58.43_1563538802.jpeg
DOK RICKY FERNANDO HUTAPEA

Siswa SD Negeri di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara saat hari pertama masuk sekolah, Senin (15/7/2019). Banyak sekolah kekurangan guru setelah keluarnya SK Bupati Simalungun yang menghentikan fungsional guru belum berpendidikan S1.

PEMATANG RAYA, KOMPAS-Berbagai kalangan mendesak Bupati Simalungun mencabut surat keputusan memberhentikan sementara 1.692 guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dari jabatan fungsionalnya karena belum bergelar S1. Hal itu sangat meresahkan para guru dan menganggu aktivitas belajar mengajar.

Menurut salah seorang guru SMP, Jumat, (19/7/2019), surat keputusan itu diterima mendadak dan berlaku 26 Juni. β€œKami shocked menerimanya. SK berlaku 26 Juni, saat sudah libur, karena 15 Juni sudah terima rapor,” kata dia.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan