logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บKejati Jatim Masih Cekal Bekas...
Iklan

Kejati Jatim Masih Cekal Bekas Pengurus YKP

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan tidak mencabut status cekal terhadap lima orang mantan dewan pengurus Yayasan Kas Pembangunan dan PT Yekape. Penyelidikan kasus korupsi di badan hukum dan perusahaan itu masih berlangsung.

Oleh
AMBROSIUS HARTO/AGNES SWETTA PANDIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/hqRDf3z4es0OTS0NoUdBXtvZcgE=/1024x1365/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FED54940F-94C5-474A-B272-39B0CE74A782_1563430743-e1563435821393.jpeg
KOMPAS/AMBROSIUS HARTO

Piagam penyerahan aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) yang telah diselidiki Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada Pemerintah Kota Surabaya, Kamis (18/7/2019). Penyerahan aset YKP dan PT Yekape merupakan pengembalian aset milik pemerintah dengan nilai tertinggi.

SURABAYA, KOMPAS โ€” Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan tidak mencabut status cekal terhadap lima orang mantan dewan pengurus Yayasan Kas Pembangunan dan PT Yekape. Penyelidikan kasus korupsi di badan hukum dan perusahaan itu masih berlangsung meski aset bernilai lebih dari Rp 5 triliun telah dikembalikan kepada Pemerintah Kota Surabaya.

โ€Penyelidikan kasus korupsi di YKP dan PT Yekape tetap berjalan dan terus dikembangkan,โ€ ujar Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (19/7/2019), di Surabaya. Status cekal dikenakan kepada Sartono, mantan Ketua Dewan Pembina YKP; Mentik Budiwijono, mantan Direktur PT Yekape; serta mantan pengurus YKP, Suryo Harjono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.

Editor:
agnespandia
Bagikan