logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊButuh Regulasi Tutup Celah...
Iklan

Butuh Regulasi Tutup Celah Masuknya Sampah Impor

Penerbitan regulasi guna menutup celah masuknya sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 ke Indonesia mendesak. Kontainer berisi kertas daur ulang didorong kembali masuk pelabuhan melalui jalur merah agar bisa dilakukan pemeriksaan fisik.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/xNap7VMphFzV8xYphAJg7HWtgPg=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190109BAH21_1562656500.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas Bea dan Cukai memeriksa peti kemas berisi sampah impor waste paper dari Australia yang diamankan Tim Penindakan Bea dan Cukai Tanjung Perak di Terminal Petikemas Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (9/7/2019). Dari delapan peti kemas berisi 210 ton sampah yang diamankan tersebut, diketahui terkontaminasi berbagai sampah rumah tangga sehingga direkomendasikan direekspor.

SURABAYA, KOMPAS β€” Penerbitan regulasi guna menutup celah masuknya sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 ke Indonesia mendesak. Kontainer berisi kertas daur ulang didorong kembali masuk pelabuhan melalui jalur merah agar bisa dilakukan pemeriksaan fisik.

Kepala Seksi Penyuluhan Layanan dan Informasi Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya Alvina Christine Zebua mengatakan, jika hal itu terus dibiarkan, importasi sampah dan limbah akan terus berlangsung. Total, sebanyak 139 kontainer berisi sampah itu telah disita petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, dalam dua bulan terakhir.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan