Iklan
Sebagian Permohonan Diperkirakan Rontok
JAKARTA, KOMPAS - Sebagian permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU tingkat pemilihan legislatif diperkirakan tidak akan dapat diteruskan. Hal itu menyusul kualitas sejumlah permohonan, dicabutnya beberapa permohonan, dan ketidakhadiran pemohon dalam sidang pendahuluan.
Salah seorang kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin, Rabu (17/7/2019) memperkirakan sekitar 30 persen permohonan akan rontok dalam sidang putusan dismissal pada pekan depan.