Kejati Aceh Sita Rp 36,260 Miliar dari PT Perikanan Nusantara
Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36,26 miliar dari PT Perikanan Nusantara. Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
BANDA ACEH, KOMPAS β Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara. Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2019), di Banda Aceh, menuturkan, uang yang disita merupakan besaran nilai kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik. Penyitaan dilakukan setelah ada izin tertulis dari pengadilan.