logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKejati Aceh Sita Rp 36,260...
Iklan

Kejati Aceh Sita Rp 36,260 Miliar dari PT Perikanan Nusantara

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36,26 miliar dari PT Perikanan Nusantara. Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/metqmNwqKlde2tSyov1AFFlrZEA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190718AIN_Uang-Tindak-Pidana-Korupsi1_1563446791.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara, Kamis (18/7/2019). Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp 36.260.875.000 dari PT Perikanan Nusantara. Uang tersebut merupakan potensi nilai kerugian negara dari dugaan korupsi proyek keramba jaring apung di Sabang, Aceh. Namun, hingga saat ini  belum ada penetapan tersangka.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi dalam konferensi pers, Kamis (18/7/2019), di Banda Aceh, menuturkan, uang yang disita merupakan besaran nilai kerugian negara yang dihitung oleh tim penyidik. Penyitaan dilakukan setelah ada izin tertulis dari pengadilan.

Editor:
banuastono
Bagikan