Menkumham: Setya Novanto Berjanji Tak Ulangi Perbuatannya
Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setyo Novanto, dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah ditahan selama satu bulan di ruang isolasi Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setyo Novanto, dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah ditahan selama satu bulan di ruang isolasi Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Setyo Novanto telah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
βDia (Setya Novanto) membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,β kata Yasonna seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.