logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenkumham: Setya Novanto...
Iklan

Menkumham: Setya Novanto Berjanji Tak Ulangi Perbuatannya

Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setyo Novanto, dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah ditahan selama satu bulan di ruang isolasi Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/viac7nzQyL3gHk6i09BEh1Q0HqE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20180405_ENGLISH-KPK_A_web.jpg
Kompas

Mantan Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sebelum memasuki mobil tahan menuju Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/2018).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, Setyo Novanto, dipindahkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah ditahan selama satu bulan di ruang isolasi Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, Setyo Novanto telah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

”Dia (Setya Novanto) membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” kata Yasonna seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, Rabu (17/7/2019), di kompleks Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan