logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKemenkumham dan Pemkot...
Iklan

Kemenkumham dan Pemkot Tangerang Saling Lapor Polisi

Perseteruan tidak seharusnya terjadi antarlembaga di pemerintahan. Siapa pun harus mematuhi aturan rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Oleh
Pingkan Elita Dundu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WJSMCwVw9IOi4_V1YJOcxEqXMiE=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190715-WA0063_1563197438.jpg
KOMPAS/PINGKAN ELITA DUNDU

Prasasti peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di Kota Tangerang, Banten, (Senin 15/7/2019).

TANGERANG, KOMPAS β€” Penasihat hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sesuai data dari Kepolisian Resor Metro Tangerang, telah melaporkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah ke Polres Metro Tangerang terkait konflik lahan dan penghentian layanan di sejumlah lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang, Selasa (16/7/2019).

Kepala Polres Metro Tangerang Komisaris Besar Abdul Karim membenarkan adanya pelaporan tersebut. Abdul Karim mengatakan, pihaknya akan memeriksa secara rinci laporan tersebut sebelum menindaklanjutinya.

Editor:
nelitriana
Bagikan