logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPenipu Berkedok Perekrutan...
Iklan

Penipu Berkedok Perekrutan CPNS Dapat Rp 500 Juta untuk Jadi Caleg

Abudhari Triputro (64), warga Desa Paremono, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, dibekuk Kepolisian Resor Magelang setelah menipu Rp 500 juta dengan kedok perekrutan CPNS. Dana digunakan untuk menjadi caleg.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DIbHGk15-NEKOJFx0bqUzb9xbbk=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190716egiB-tipu_1563262179.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho memberikan keterangan pers terkait kasus penipuan bermodus perekrutan CPNS, Selasa (16/7/2019).

MAGELANG, KOMPAS β€” Abudhari Triputro (64), warga Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dibekuk jajaran Kepolisian Resor Magelang setelah melakukan penipuan berkedok perekrutan calon pegawai negeri sipil yang merugikan korban hingga Rp 500 juta. Dana itu digunakan tersangka untuk maju menjadi calon anggota legislatif dari partai tertentu.

Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Besar Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, dana Rp 500 juta itu didapat dari enam korban. Kepada korban, pelaku meminta uang hingga Rp 160 juta satu keluarga.

Editor:
aufrida wismi
Bagikan