logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKinerja KPU Paling Disoal
Iklan

Kinerja KPU Paling Disoal

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu dan Inki Rinaldi
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lkqcHL6nFqCAkE5UGFQsWi9UvUs=/1024x1534/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190712WAK4_1562921204.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) didampingi Suhartoyo (kiri) dan Wahiduddin Adams memimpin sidang lanjutan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Jumat (12/7/2019). Pada hari terakhir sidang pendahuluan PHPU Pileg 2019 itu, MK memeriksa 59 perkara untuk disidangkan. Setelah sidang pendahuluan selesai, MK akan menggelar sidang pemeriksaan pada 15-30 Juli 2019. Selanjutnya, MK akan menggelar sidang pembacaan putusan hasil sengketa pada 6-9 Agustus 2019.

JAKARTA, KOMPAS - Proses sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 yang kini berlangsung di Mahkamah Konstitusi bisa menjadi salah satu alat evaluasi Komisi Pemilihan Umum. Sebab, banyak pokok permohonan perselisihan yang diajukan peserta pemilu menyoal kinerja penyelenggara pemilu itu.

Berdasarkan analisis Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 ke MK, dari total 339 permohonan, diketahui ada 607 perkara. Dalam paparan hasil kajian Perludem di Jakarta, Senin (15/7/2019), disampaikan 260 perkara di antaranya menyoal kerja jajaran KPU.

Editor:
Bagikan