Saksi Akui Sofyan Basir Abaikan Syarat Demi Percepat Pembangunan
JAKARTA, KOMPAS – Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Iwan Agung Firstantara mengakui bahwa terdakwa Sofyan Basir melewati beberapa persyaratan demi mempercepat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Sofyan dinilai melewati beberapa persyaratan awal namun tetap menandatangani power purchasing agreement.
“Arahan terdakwa (Sofyan Basir) menjalankan ini sesuai tata kelola perusahaan yang baik, tapi ternyata ada beberapa persyaratan yang dilewati, malah kemudian power purchasing agreement (PPA) ditandatangani,” ujar Iwan dalam sidang perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7/2019). Sidang atas terdakwa Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.