logo Kompas.id
UtamaSaksi Akui Sofyan Basir...
Iklan

Saksi Akui Sofyan Basir Abaikan Syarat Demi Percepat Pembangunan

Oleh
Sharon Patricia
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/GPqigr0Km0FxZQdfDTl6-ZhPq1Q=/1024x623/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190715rad02_1563187839.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir terdakwa kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/7/2019). Agenda adalah sidang pemeriksaan keterangan empat saksi termasuk Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firsantara.

JAKARTA, KOMPAS – Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali Iwan Agung Firstantara mengakui bahwa terdakwa Sofyan Basir melewati beberapa persyaratan demi mempercepat proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Sofyan dinilai melewati beberapa persyaratan awal namun tetap menandatangani power purchasing agreement.

“Arahan terdakwa (Sofyan Basir) menjalankan ini sesuai tata kelola perusahaan  yang baik, tapi ternyata ada beberapa persyaratan yang dilewati, malah kemudian power purchasing agreement (PPA) ditandatangani,” ujar Iwan dalam sidang perkara suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/7/2019). Sidang atas  terdakwa Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir tersebut beragendakan pemeriksaan saksi.

Editor:
hamzirwan
Bagikan