logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKembali Terulang, Caleg Satu...
Iklan

Kembali Terulang, Caleg Satu Partai Berebut Kursi Hingga ke MK

Seperti pemilu sebelumnya, ketatnya persaingan antar caleg untuk meraih kursi, tidak hanya terjadi antarpartai tetapi juga dari partai politik yang sama. Ketatnya persaingan berujung di MK. Catatan Perludem, ada 94 perkara yang ditangani MK saat ini, di mana caleg memperkarakan raihan suara caleg dari partai yang sama.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SJJJxK8tycC6QL_SvcZOZHB1S20=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20181212_PEMILU_D_web_1544618201.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ilustrasi: Sosialisasi para calon anggota legislatif melalui poster dan spanduk saat masa kampanye Pemilu 2019 seperti terlihat di Jalan Kemuning, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (12/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketatnya persaingan antar calon anggota legislatif atau caleg untuk meraih kursi, tidak hanya terjadi antarpartai tetapi juga dari partai politik yang sama. Ini mengulang fenomena yang terjadi di pemilu sebelumnya.

Ketatnya persaingan itu berujung pada gugatan hasil pemilu legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Catatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), ada 94 perkara yang ditangani MK saat ini, di mana calon anggota legislatif (caleg) mempersoalkan raihan suara caleg dari partai yang sama.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan