Iklan
Pengaturan HPP Garam Diusulkan
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah saat ini tidak bisa menjaga harga pokok produksi garam. Hal ini karena garam telah dikeluarkan dari Peraturan Presiden 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
"Usul kami di level deputi, kami harus laporkan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomain agar dirapatkan di level menteri, garam kembali dimasukkan ke dalam kategori barang kebutuhan pokok atau barang penting," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono di acara bincang maritim di Jakarta, Jumat (12/7/2019).