Putusan MA Semangati Daerah untuk Kurangi Timbulan Sampah
JAKARTA, KOMPAS β Putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan keberatan uji materi Peraturan Gubernur Bali yang membatasi penggunaan kantong plastik sekali pakai, sedotan plastik, dan styrofoam merupakan preseden baik bagi upaya Indonesia dalam mengurangi timbulan sampah. Hal itu menjadi pijakan kuat bagi pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota lain untuk tak ragu menerapkan kebijakan serupa.
βSaya ingin meyakinkan dan memastikan kepada pemerintah daerah di luar Bali jikalau ingin menerapkan aturan yang sama agar tidak perlu ragu-ragu, apalagi takut, karena sudah ada posisi hukum yang kuat dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini,β ujar Gubernur Bali I Wayan Koster, Kamis (11/7/2019) di Denpasar, menanggapi putusan MA tersebut.