Lima Komisioner KPU Palembang Divonis Enam Bulan Penjara
Terbukti melakukan pelanggaran pemilu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta kepada lima komisioner KPU Kota Palembang, Jumat (12/7/2019).
PALEMBANG, KOMPAS β Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara kepada lima komisioner KPU Kota Palembang, Jumat (12/7/2019). Kelimanya terbukti dengan sengaja dan bersama-sama melakukan pelanggaran pemilu yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
Vonis ini dibacakan ketua majelis hakim Erma Suharti dengan anggota Sobur Susatyo dan Mulyadi dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang. Mendengar keputusan ini, kelima terdakwa, yakni Ketua KPU Kota Palembang Eftiyani dan empat komisioner, yakni Syafarudin Adam, Abdul Malik, Yetty Oktarina, dan Alex Barzili, menyatakan banding.