BNN Sita Aset Bandar Senilai Rp 6 Miliar
BNN menyita aset seorang bandar narkoba bernama Tarmizi berupa uang tunai, mobil, dan rumah dengan nilai total Rp 6 miliar. Harta benda itu diduga hasil pencucian uang dari kejahatan narkotika.
MEDAN, KOMPAS β Badan Narkotika Nasional menyita aset seorang bandar narkoba bernama Tarmizi berupa uang tunai, mobil, dan rumah dengan nilai total Rp 6 miliar. Harta benda itu diduga hasil pencucian uang dari kejahatan narkotika. BNN sebelumnya menangkap Tarmizi dan 7 tersangka lainnya pada 2-3 Juli lalu dengan barang bukti 81,8 kilogram sabu dan 102.657 butir ekstasi.
βKami menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang agar bisa menyita harta hasil kejahatan narkotika. Jaringan pengedar ini harus dimiskinkan agar tidak bisa membiayai jaringan yang tersisa,β kata Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigadir Jenderal (Pol) Bahagia Dachi, di Medan, Jumat (12/7/2019).