logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRencana Moratorium Permanen...
Iklan

Rencana Moratorium Permanen agar Kecualikan Perhutanan Sosial

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cPbDAWvFSckwN_kDNZhX8bLw5TE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190629RAM-Perhutanan-Sosial-IISILO.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang petani karet sedang berjalan di hamparan lahan karet di Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (29/6/2019). Desa ini merupakan satu dari 104 kawasan yang mendapatkan izin perhutanan sosial dari pemerintah. Keberadaan perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tinggal di kawasan hutan.

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merekomendasikan kepada Presiden untuk mempermanenkan kebijakan penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut. Namun pemerintah diingatkan agar kebijakan ini mengecualikan pemberian izin baru perhutanan sosial.

Penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut tersebut berlangsung sejak tahun 2011 dan diperpanjang tiap dua tahun. Terakhir, kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden No 6 tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2017 yang berlaku selama dua tahun atau berakhir pada 17 Juli 2019.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan