Iklan
Rencana Moratorium Permanen agar Kecualikan Perhutanan Sosial
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merekomendasikan kepada Presiden untuk mempermanenkan kebijakan penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut. Namun pemerintah diingatkan agar kebijakan ini mengecualikan pemberian izin baru perhutanan sosial.
Penundaan pemberian izin baru kehutanan di hutan alam primer dan gambut tersebut berlangsung sejak tahun 2011 dan diperpanjang tiap dua tahun. Terakhir, kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Presiden No 6 tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 17 Juli 2017 yang berlaku selama dua tahun atau berakhir pada 17 Juli 2019.