MA Menolak Uji Materi Peraturan Gubernur Bali soal Plastik Sekali Pakai
JAKARTA, KOMPAS β Mahkamah Agung menolak uji materi Peraturan Gubernur Bali yang membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini disambut baik dan menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan kewajibannya dalam pengelolaan sampah, termasuk membatasi dan mengurangi timbulan sampah antara lain sampah plastik.
Uji materi ini diajukan Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia karena keberatan dengan Pasal 7 dan 9 (ayat 1) Peraturan Gubernur Bali No.97/2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Mereka menilai Pasal 7 dan 9 ayat 1 merupakan pengaturan berlebihan karena peraturan yang lebih tinggi tidak memberlakukan larangan yang bersifat mutlak. Uji mater ini diregistrasi ke Mahkamah Agung tanggal 13 Maret 2019.