Iklan
KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebagai tersangka. Nurdin terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi atas dugaan suap perizinan lokasi rencana reklamasi di Provinsi Kepulauan Riau.
”KPK meningkatkan status penanganan perkara kepada penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Jakarta, Kamis (11/7/2019).