logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊProdusen Dorong Cukai...
Iklan

Produsen Dorong Cukai Didasarkan SNI

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O8n3PUa9rIZEqbQTOzmoZWUac0k=/1024x497/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190709_114616_1562670182.jpg
Kompas

Stan Greenhope, produsen material katalis oxium dan bioplastik, Rabu (9/7/2019) saat pameran di Kementerian Perindustrian, Jakarta,.

JAKARTA, KOMPAS – Produsen meminta penerapan tarif cukai kantong plastik berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Saat ini tersedia dua SNI kriteria ekolabel kantong plastik yaitu kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai serta kategori produk tas belanja plastik berbahan daur ulang.

Kategori produk tas belanja plastik dan bioplastik mudah terurai di antaranya masih memasukkan kantong plastik oxo atau campuran antara termal plastik dan prodegradant (zat aditif/tambahan/katalis). Plastik jenis ini masih menjadi kontroversi karena beberapa pihak menilainya tidak terdegradasi sempurna atau hanya terfragmentasi menjadi mikroplastik.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan