logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK: Pengusutan BLBI Jalan...
Iklan

KPK: Pengusutan BLBI Jalan Terus

KPK memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas BLBI meskipun Mahkamah Agung melepaskan salah satu terdakwa perkara ini, mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kOC6FJJ2tc6uDI9KJ05hCF4Lgxo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190710_ENGLISH-BLBI_D_web_1562764794.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung, meninggalkan Rutan KPK di Jakarta, Selasa (9/7/2019) malam. Syafruddin bebas setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukannya.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan tetap mengusut kasus dugaan korupsi terkait pemberian surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia meskipun Mahkamah Agung melepaskan salah satu terdakwa perkara ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung.

KPK pun berharap MA segera menyelesaikan dan memberikan salinan putusan kasasi lengkap yang membebaskan Syafruddin. Salinan putusan kasasi Syafruddin dibutuhkan KPK untuk dapat menentukan upaya hukum selanjutnya dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Editor:
khaerudin
Bagikan