Tingkatkan Ekspor, Swasta Didorong Terlibat di Vokasi dan Riset
Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan badan di atas 100 persen (super deduction tax) untuk kegiatan vokasi dan riset. Pemberian insentif fiskal mesti diarahkan untuk memperkuat industri menengah dan berorientasi ekspor.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak penghasilan badan di atas 100 persen (super deduction tax) untuk kegiatan vokasi dan riset. Pemberian insentif fiskal mesti diarahkan untuk memperkuat industri menengah dan berorientasi ekspor.
Insentif super deduction tax diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019. Aturan itu memuat dua jenis insentif super deduction tax untuk pendidikan vokasi dan untuk kegiatan riset serta inovasi.