Pidana Tiga Tahun Pembelajaran bagi Bahar bin Smith
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019) memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman pidana penjara 3 tahun terkait kasus kekerasan. Hakim berharap pidana tersebut menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan.
BANDUNG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019), memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun terkait kasus kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan MKU (17). Hakim berharap pidana tersebut menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dalam putusan hakim, Bahar juga dikenai pidana denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.