logo Kompas.id
UtamaPidana Tiga Tahun Pembelajaran...
Iklan

Pidana Tiga Tahun Pembelajaran bagi Bahar bin Smith

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019) memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman pidana penjara 3 tahun terkait kasus kekerasan. Hakim berharap pidana tersebut menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan.

Oleh
Samuel Oktora
· 1 menit baca
Vonis Bahar bin Smith di PN Bandung Jabar
KOMPAS/SAMUEL OKTORA

Bahar bin Smith dikawal memasuki ruang sidang dalam agenda putusan Pengadilan Negeri Bandung yang bertempat di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Dalam perkara kekerasan terhadap dua korban remaja ini, Bahar dihukum penjara 3 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

BANDUNG, KOMPAS — Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019), memvonis Bahar bin Smith dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun terkait kasus kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar (18) dan MKU (17). Hakim berharap pidana tersebut menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Dalam putusan hakim, Bahar juga dikenai pidana denda Rp 50 juta. Apabila tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan