Iklan
KPK: Putusan ”Ajaib” MA Melepaskan Syafruddin
Mahkamah Agung, Selasa (9/7/2019), melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menilai putusan MA di tingkat kasasi ini sebagai putusan yang ”ajaib”.
JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung, Selasa (9/7/2019), melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan MA di tingkat kasasi ini sebagai putusan yang ”ajaib”.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Syafruddin tersebut. Walau demikian, Laode menyatakan KPK pertama-tama menghormati putusan MA.