logo Kompas.id
UtamaKPK: Putusan ”Ajaib” MA...
Iklan

KPK: Putusan ”Ajaib” MA Melepaskan Syafruddin

Mahkamah Agung, Selasa (9/7/2019), melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung. KPK menilai putusan MA di tingkat kasasi ini sebagai putusan yang ”ajaib”.

Oleh
Sharon Patricia/Iga Angga Putra
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BRgJnCiTLzbppYK7d2xIYukotLs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20180924-WA0003_1537785109.jpg
KOMPAS/DHANANG DAVID ARITONANG

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Agung, Selasa (9/7/2019), melepaskan terdakwa perkara dugaan korupsi terkait surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan MA di tingkat kasasi ini sebagai putusan yang ”ajaib”.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepaskan Syafruddin tersebut. Walau demikian, Laode menyatakan KPK pertama-tama menghormati putusan MA.

Editor:
Pascal Bin Saju
Bagikan