Mantan Dirut Jamkrida Jatim Dituntut Penjara dan Kembalikan Uang Rp 6,5 Miliar
Achmad Nur Chasan, mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur, dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 6,5 miliar. Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan pada saat terdakwa memimpin badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang penjaminan kredit tersebut.
SIDOARJO, KOMPAS — Achmad Nur Chasan, mantan Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Timur, dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim juga menuntut terdakwa mengembalikan uang sebesar Rp 6,5 miliar.
Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan pada saat terdakwa memimpin BUMD PT Jamkrida. Jaksa juga meminta kepada terdakwa dipidana membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.