logo Kompas.id
›
Utama›Mantan Dirut Jamkrida Jatim...
Iklan

Mantan Dirut Jamkrida Jatim Dituntut Penjara dan Kembalikan Uang Rp 6,5 Miliar

Achmad Nur Chasan, mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jawa Timur, dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 6,5 miliar. Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan pada saat terdakwa memimpin badan usaha milik daerah yang bergerak dibidang penjaminan kredit tersebut.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nr8Xt4WnrdzVjXNGCBhhawZ-r-s=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190708nik-sidang-jamkrida-jatim-1_1562581697.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang tuntutan terdakwa mantan Dirut dan Direktur Keuangan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida), BUMD Jatim, Senin (8/7/2019).

SIDOARJO, KOMPAS â€” Achmad Nur Chasan, mantan Direktur Utama PT Penjamin Kredit Daerah Jawa Timur, dituntut hukuman pidana selama 8 tahun penjara. Selain itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jatim juga menuntut terdakwa  mengembalikan uang sebesar Rp 6,5 miliar.

Uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan pada saat terdakwa memimpin BUMD PT Jamkrida. Jaksa juga meminta kepada terdakwa  dipidana membayar denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Editor:
banuastono
Bagikan