Perkuat Landasan Hukum E-rekap
JAKARTA, KOMPAS β Kejelasan kerangka hukum yang mengatur rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap di dalam Pilkada 2020 menjadi salah satu hal mendesak yang mesti disiapkan oleh penyelenggara. Tanpa kerangka hukum yang jelas, penerapan rekapitulasi suara eelektronik atau e-rekap rentan menghadapi gugatan hukum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak secara eksplisit mengatur teknis rekapitulasi suara elektronik. Sebab, UU Pilkada itu merupakan revisi UU sebelumnya, yakni UU No 8/2015 tentang Pilkada. Di dalam UU No 8/2015 pun ketentuan rekapitulasi secara elektronik belum secara jelas diatur, karena UU itu revisi dari UU No 1/2015 tentang Pilkada. Ketentuan soal rekapitulasi elektronik juga tidak secara eksplisit dijelaskan di dalam UU No 1/2015, karena bukan merupakan norma yang diubah dari ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.