logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerkuat Landasan Hukum E-rekap
Iklan

Perkuat Landasan Hukum E-rekap

Oleh
Rini Kustiasih
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6P3w1gRUoP9Kykldz_UIqe2nyMU=/1024x765/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FWhatsApp-Image-2019-04-18-at-14.48.36_1555663108.jpeg
DOKUMENTASI KPUD NTB

Petugas KPU Nusa Tenggara Barat, Jumat (19/4/2019), di Mataram, mulai mencatatkan surat suara ke aplikasi Sistem Penghitungan (Situng) sehingga bisa dipatau secara daring di seluruh Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS – Kejelasan kerangka hukum yang mengatur rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap di dalam Pilkada 2020 menjadi salah satu hal mendesak yang mesti disiapkan oleh penyelenggara. Tanpa kerangka hukum yang jelas, penerapan rekapitulasi suara eelektronik atau e-rekap rentan menghadapi gugatan hukum.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak secara eksplisit mengatur teknis rekapitulasi suara elektronik. Sebab, UU Pilkada itu merupakan revisi UU sebelumnya, yakni UU No 8/2015 tentang Pilkada. Di dalam UU No 8/2015 pun ketentuan rekapitulasi secara elektronik belum secara jelas diatur, karena UU itu revisi dari UU No 1/2015 tentang Pilkada. Ketentuan soal rekapitulasi elektronik juga tidak secara eksplisit dijelaskan di dalam UU No 1/2015, karena bukan merupakan norma yang diubah dari ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Editor:
Bagikan