Ada 11.626 Kursi Pesawat Tiap Selasa, Kamis, dan Sabtu dengan Harga Diskon
Pemerintah mengenakan diskon 50 persen pada tarif batas atas pesawat penerbangan murah dengan rute domestik untuk memenuhi ekspektasi konsumen terhadap keterjangkauan harga tiket.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mengenakan diskon 50 persen pada tarif batas atas pesawat penerbangan murah atau low cost carrier dengan rute domestik untuk memenuhi ekspektasi konsumen terhadap keterjangkauan harga tiket. Sebagai bentuk penerapan kebijakan ini, maskapai mengalokasikan 11.626 kursi per hari dan berlaku mulai Kamis (11/7/2019).
Jumlah 11.626 kursi tersebut setara dengan 30 persen dari keseluruhan kursi yang dialokasikan terkena diskon terhadap tarif batas atas (TBA). Adapun diskon 50 persen itu dikenakan pada penerbangan rute domestik untuk jenis pesawat jet.