Situng Diusulkan Jadi E-Rekap untuk Pilkada 2020
JAKARTA, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum mengusulkan penerapan Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng sebagai mekanisme resmi penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020. Jika hal ini direalisasikan, Situng sekaligus menjadi mekanisme rekapitulasi penghitungan suara secara elektronik atau e-rekap pertama yang diterapkan dalam pilkada di Indonesia.
Penjajakan Situng sebagai sarana e-rekap di dalam Pilkada 2020 tersebut telah secara informal disampaikan KPU kepada sejumlah anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di sela-sela penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih beberapa waktu lalu. Namun, usulan resmi KPU itu baru akan disampaikan di dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Senin pekan depan.