logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAparat Pelaku Penganiayaan ...
Iklan

Aparat Pelaku Penganiayaan Perlu Dibawa ke Pengadilan Umum

Oleh
Edna C Pattisina
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/gqLbz6Hpq3mUrW417LwbtiUATyo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190705_ENGLISH-INVESTIGASI-KERUSUHAN_A_web_1562329172.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana kerusuhan peserta aksi penolak hasil pemilu di depan Kantor Bawaslu RI di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Abdul Muis, Jakarta, yang ditangkap, Rabu (22/5/2019). Aksi berakhir ricuh saat peserta aksi melakukan pelemparan ke pasukan pengaman.

JAKARTA, KOMPAS – Amnesty International Indonesia mempertanyakan tindakan Polri terhadap anggota satuan brigade mobil atau Brimob yang melakukan penyiksaan di beberapa titik di Jakarta sebagaimana yang didokumentasikan Amnesty International Indonesia atau AII.

β€œDugaan pelanggaran yang kami angkat adalah pelanggaran HAM yang serius, yakni penyiksaan yang perlu diajukan ke peradilan umum, β€œ kata Direktur Eksekutif AII Usman Hamid, Jumat (5/7/2019) di Jakarta.

Editor:
Bagikan