logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊBupati Pakpak Bharat Dituntut ...
Iklan

Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Pencabutan Hak Politik

Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 650 juta, pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Jaksa menilai Remigo terbukti menerima suap Rp 1,23 miliar dalam penunjukan pemenang tender pembangunan jalan.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CYmOmJUfnTzciN0_M_hLzXxfS9A=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG_0553_1562235654.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019). Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 650 juta, pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan dicabut hak politik selama 4 tahun.

MEDAN, KOMPAS – Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 650 juta, pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Jaksa menilai Remigo terbukti menerima suap Rp 1,23 miliar dalam penunjukan pemenang tender pembangunan jalan.

Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai M Nur Aziz di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019). β€œDalam setiap penunjukan pemenang tender, terdakwa meminta uang muka 10 persen, uang kewajiban 15 persen, dan uang koin dua persen dari nilai proyek,” kata Aziz.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan