Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun dan Pencabutan Hak Politik
Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 650 juta, pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Jaksa menilai Remigo terbukti menerima suap Rp 1,23 miliar dalam penunjukan pemenang tender pembangunan jalan.
MEDAN, KOMPAS β Bupati non aktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 650 juta, pengganti kerugian negara Rp 1,23 miliar, dan pencabutan hak politik selama 4 tahun. Jaksa menilai Remigo terbukti menerima suap Rp 1,23 miliar dalam penunjukan pemenang tender pembangunan jalan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang diketuai M Nur Aziz di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Kamis (4/7/2019). βDalam setiap penunjukan pemenang tender, terdakwa meminta uang muka 10 persen, uang kewajiban 15 persen, dan uang koin dua persen dari nilai proyek,β kata Aziz.