PERHUTANAN SOSIAL
Masyarakat Adat Aceh Desak Pengesahan Hutan Adat
Para mukim atau masyarakat adat di Provinsi Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengesahkan usulan hutan adat. Hal ini penting agar masyarakat adat memiliki kekuatan hukum dalam mengelola hutan.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F525050_getattachment068274bd-cb5b-4278-adbb-b306b4176a2a516438.jpg)
Suasana di salah satu hutan di kaki Gunung Leuser, di Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Sabtu (10/3/2018). Kawasan tersebut merupakan tujuan bagi wisatawan yang hobi mendaki gunung.
BANDA ACEH, KOMPAS — Para mukim atau masyarakat adat di Provinsi Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengesahkan usulan hutan adat. Penetapan kawasan hutan adat penting agar masyarakat adat memiliki kekuatan hukum dalam mengelola hutan.
Hutan adat yang diusulkan seluas 145.250 hektar, terbagi dalam 13 lokasi yang terletak di empat kabupaten, yakni Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, dan Aceh Jaya. Berkas usulan diajukan pada Januari 2018.