logo Kompas.id
UtamaMasyarakat Adat Aceh Desak...
Iklan

PERHUTANAN SOSIAL

Masyarakat Adat Aceh Desak Pengesahan Hutan Adat

Para mukim atau masyarakat adat di Provinsi Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengesahkan usulan hutan adat. Hal ini penting agar masyarakat adat memiliki kekuatan hukum dalam mengelola hutan.

Oleh
ZULKARNAINI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/wnAloYB9wnbWV_cEiBtkikdIElA=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F05%2F525050_getattachment068274bd-cb5b-4278-adbb-b306b4176a2a516438.jpg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Suasana di salah satu hutan di kaki Gunung Leuser, di Dusun Kedah, Desa Penosan Sepakat, Kecamatan Blangjerango, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Sabtu (10/3/2018). Kawasan tersebut merupakan tujuan bagi wisatawan yang hobi mendaki gunung.

BANDA ACEH, KOMPAS — Para mukim atau masyarakat adat di Provinsi Aceh mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar segera mengesahkan usulan hutan adat. Penetapan kawasan hutan adat penting agar masyarakat adat memiliki kekuatan hukum dalam mengelola hutan.

Hutan adat yang diusulkan seluas 145.250 hektar, terbagi dalam 13 lokasi yang terletak di empat kabupaten, yakni Pidie, Aceh Besar, Aceh Barat, dan Aceh Jaya. Berkas usulan diajukan pada Januari 2018.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...