logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPU Usul Pemilu Serentak...
Iklan

KPU Usul Pemilu Serentak Dibagi ke Tingkat Lokal dan Nasional

Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak setelah menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. KPU akan merekomendasikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membagi pemilu serentak ke dalam tingkat lokal dan nasional.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5rWwGEwgKBeB7IqtSupjzDyZoso=/1024x682/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FDSC06074-01_1555937139.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Anggota KPU, Wahyu Setiawan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum mulai melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum serentak setelah menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih. KPU akan merekomendasikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membagi pemilu serentak ke dalam tingkat lokal dan nasional.

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jakarta, Senin (1/7/2019), mengatakan, KPU akan melakukan sejumlah evaluasi, termasuk rekomendasi perbaikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu yang akan diperbarui ialah tentang keserentakan pemilu.

Editor:
khaerudin
Bagikan