logo Kompas.id
›
Utama›Kerugian Jalan Rusak Akibat...
Iklan

Kerugian Jalan Rusak Akibat Kendaraan Kelebihan Muatan Mencapai Rp 43 Triliun

Oleh
ERIKA KURNIA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mUxx286G0GkQqOgJ6gxFLASi-cE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72756486_1542303992.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Truk-truk terjebak kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di dekat Pintu Tol Bekasi Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/11/2018).

JAKARTA, KOMPAS - Angkutan barang kelebihan muatan atau over dimension over loading menjadi penyebab utama rusaknya jalan dan jembatan setiap tahunnya. Tahun 2018, kerusakan jalan akibat kelebihan muatan diperkirakan membuat negara merugi Rp 43 triliun. Sebagai solusi untuk mencegah bertambahnya kerugian negara, Kementerian Perhubungan akan segera membuat cetak biru penyelesaian masalah tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, angka itu dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kerugian berupa kerusakan jalan dan jembatan disebabkan permasalahan over dimension over loading (Odol) yang tidak terselesaikan.

Editor:
M Fajar Marta, haryodamardono
Bagikan