KPK Panggil Sjamsul Nursalim sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan atas dua tersangka perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kedua tersangka adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.
JAKARTA, KOMPAS β Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan atas dua tersangka perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kedua tersangka adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, agenda pemeriksaan ini terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemberian surat keterangan lunas ini terjadi pada 2004.