logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKPK Panggil Sjamsul Nursalim...
Iklan

KPK Panggil Sjamsul Nursalim sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan atas dua tersangka perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kedua tersangka adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.

Oleh
Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ugQW0XFC99jCcaEjlUuyqLkAge8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190611_SJAMSUL-NURSALIM_B_web_1560259457.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Kejaksaan Agung, Senin (16/4/2019), memutuskan menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk masa 20 hari. Namun, karena mantan Direktur Utama Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini sakit, penahanannya ditangguhkan (dibantar).

JAKARTA, KOMPAS β€” Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemanggilan atas dua tersangka perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Kedua tersangka adalah pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, agenda pemeriksaan ini terkait perkara tindak pidana korupsi pemberian surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pemberian surat keterangan lunas ini terjadi pada 2004.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan