logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บAturan dan Payung Hukum PPDB...
Iklan

Aturan dan Payung Hukum PPDB Tidak Selaras

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VvyS61UXVFEHacYrBJzKFF5QExw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190627-dne-ombudsman_1561644244.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu dan Ketua ORI Amzulian Rifai menjelaskan permasalahan dan rekomendasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru dan zonasi 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru masih memunculkan sejumlah masalah. Selain evaluasi mendalam, diperlukan sinkronisasi peraturan dan payung hukumnya.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Peraturan dan payung hukum terkait Penerimaan Peserta Didik Baru dan zonasi dinilai bermasalah. Antara peraturan pemerintah dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memiliki beberapa bagian yang tidak singkron. Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan  diadakan evaluasi mendalam yang disusul dengan penyelarasan aturan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan