Aturan dan Payung Hukum PPDB Tidak Selaras
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190627-dne-ombudsman_1561644244.jpg)
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Ninik Rahayu dan Ketua ORI Amzulian Rifai menjelaskan permasalahan dan rekomendasi terkait Penerimaan Peserta Didik Baru dan zonasi 2019 di Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru masih memunculkan sejumlah masalah. Selain evaluasi mendalam, diperlukan sinkronisasi peraturan dan payung hukumnya.
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan dan payung hukum terkait Penerimaan Peserta Didik Baru dan zonasi dinilai bermasalah. Antara peraturan pemerintah dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memiliki beberapa bagian yang tidak singkron. Ombudsman Republik Indonesia merekomendasikan diadakan evaluasi mendalam yang disusul dengan penyelarasan aturan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 8 dengan judul "Aturan dan Payung Hukum Tidak Selaras".
Baca Epaper Kompas