logo Kompas.id
›
Utama›Praktik Pengastaan di Sumba...
Iklan

Praktik Pengastaan di Sumba Timur Mulai Berubah

Oleh
Ahmad Arif
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XsszneGhHbLd_9FN501_HJ933TM=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2FD84678B8-1656-47FB-9E2C-F9775427AC49_1561384758.jpeg
Kompas

Suasana Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti, Sumba Timur, Minggu (23/6/2019). Desa ini mulai memberikan kesempatan kepada setiap warga untuk mendapatkan hak dan layanan dasar yang sama dengan tidak dibatasi kasta sosialnya.

WAINGAPU, KOMPAS — Praktik pengastaan berdasarkan keturunan di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, menyebabkan sebagian masyarakat belum mendapatkan hak-hak dasar sebagai warga negara. Fenomena ini mulai berubah seiring dengan keterbukaan dan kesadaran para tokoh tingkat lokal. Pemerintah daerah diharapkan bisa berperan untuk mempercepat perubahan.

​Berdasarkan pantauan Kompas, masyarakat Sumba Timur secara garis besar terbagi menjadi tiga kasta berdasarkan keturunannya, dan hingga kini masih menjadi praktik budaya. Ketiga golongan ini meliputi kaum maramba atau bangsawan, kalangan kabihu atau orang bebas, dan ata atau golongan terbawah. Kalangan ata ini secara sosial ekonomi menjadi hamba bagi kalangan maramba.

Editor:
yovitaarika
Bagikan