Pemerintah Bergerak Cepat Menyiapkan Revisi UU Perkawinan
JAKARTA, KOMPAS — Setelah menyelesaikan naskah akademis dan menyusun draf Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama tim pemerintah dari kementerian/lembaga yang terkait terus menggelar kelompok diskusi terarah. Selain membahas proses revisi UU tersebut, diskusi juga membahas berbagai aspek hukum yang terkait dengan peningkatan usia perkawinan anak.
Gerak cepat dilakukan tim pemerintah, mengingat masa kerja anggota DPR periode 2014-2019 semakin singkat. Karena itu, pemerintah menargetkan revisi Pasal 7 Ayat 1 UU 1/1974 terkait usia minimal perempuan menikah, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 13 Desember 2018, dilakukan secepatnya sebelum masa kerja DPR berakhir.