18 Komoditas Hewan dan Tumbuhan Ilegal di Padang Dimusnahkan
Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk secara ilegal dari luar negeri, Selasa (25/6/2019). Pemusnahan untuk menjaga sumber daya alam hayati Indonesia.
PADANG, KOMPAS — Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang, Sumatera Barat, memusnahkan 18 jenis komoditas hewan dan tumbuhan yang masuk secara ilegal dari luar negeri, Selasa (25/6/2019). Pemusnahan untuk menjaga sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit dari negara lain.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang Eka Darnida Yanto mengatakan, komoditas tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi prosedur kesehatan media pembawa hama penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK). Keberadaannya berpotensi mengancam sumber daya alam dalam negeri.