Peraturan Baru BP Batam Resahkan Pelaku Usaha
Kalangan pengusaha di Batam, Kepulauan Riau, memrotes pemberlakuan aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai. Dipicu kurang koordinsi antarlembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura.
BATAM, KOMPAS β Kalangan pengusaha di Batam, Kepulauan Riau, memprotes pemberlakuan aturan baru rasionalisasi barang konsumsi bebas pajak dan cukai. Dipicu kurang koordinsi antarlembaga, aktivitas usaha terhambat karena impor barang penolong dan pelengkap industri tertahan di Singapura.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 10 Tahun 2019 memangkas daftar barang konsumsi yang mendapat insentif fiskal di kawasan perdagangan bebas (FTZ) dari sebelumnya 2.500 jenis menjadi hanya 998 jenis barang.