logo Kompas.id
UtamaPemilik Pabrik Macis Dijerat...
Iklan

Pemilik Pabrik Macis Dijerat Pasal Berlapis

Kepolisian Resor Binjai menemukan unsur kelalaian yang menyebabkan 30 orang tewas dalam kebakaran pabrik perakitan macis atau korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Perusahaan membuka tiga cabang perakitan macis untuk menghindari upah minimum, jaminan sosial pekerja, pengurusan izin, dan pajak.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/X-Qx8XukK6Y_R2BBoMluUalh5wI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190624NSA09_1561388887.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Kepala Kepolisian Resor Binjai Ajun Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto (kiri) menunjukkan tiga  tersangka tindak pidana kelalaian yang menyebabkan 30 orang meninggal dalam kebakaran pabrik perakitan korek api gas atau macis di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (24/6/2019). Mereka adalah pemilik sekaligus Direktur Utama PT Kiat Unggul berinisial IM, Manajer Personalia RW, dan Manajer Operasional BH. Perusahaan tidak menerapkan standar keselamatan apa pun dan mengunci pintu depan sehingga pekerja tidak bisa menyelamatkan diri.

LANGKAT, KOMPAS — Kepolisian Resor Binjai menemukan unsur kelalaian yang menyebabkan 30 orang tewas dalam kebakaran pabrik perakitan macis atau korek api gas di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Perusahaan membuka tiga cabang perakitan macis untuk menghindari upah minimum, jaminan sosial pekerja, pengurusan izin, dan pajak.

”Perusahaan tersebut juga tidak menerapkan standar keselamatan apa pun di tiga pabrik perakitannya. Padahal, karyawan bekerja di lingkungan berisiko tinggi,” kata Kepala Polres Binjai Ajun Komisaris Besar Nugroho Tri Nuryanto, di Kota Binjai, Senin (24/6/2019).

Editor:
Siwi Yunita
Bagikan