Oleh
Pengamat hukum dari PSHK, Bivitri Susanti, menilai, saksi dan bukti yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi di sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi tidak cukup untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu presiden.
Editor
Pengamat hukum dari PSHK, Bivitri Susanti, menilai, saksi dan bukti yang dihadirkan BPN Prabowo-Sandi di sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi tidak cukup untuk membuktikan adanya kecurangan pemilu presiden.