Iklan
Pemerintah Merevisi Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Zonasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Kuota jalur prestasi bagi peserta didik baru dari luar zonasi naik dari 5 persen menjadi kisaran 5-15 persen.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Kuota jalur prestasi bagi peserta didik baru dari luar zonasi naik dari 5 persen menjadi kisaran 5-15 persen.
Revisi ini tidak terlepas dari aksi penolakan terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Salah satu aksi ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur.