logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Merevisi Penerimaan...
Iklan

Pemerintah Merevisi Penerimaan Peserta Didik Baru Berbasis Zonasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Kuota jalur prestasi bagi peserta didik baru dari luar zonasi naik dari 5 persen menjadi kisaran 5-15 persen.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W1yXlLZAqAUmvru1Aq9lSsM3kPU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F302cf33f-2e21-43c8-ada1-3c2918fc885e_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Sejumlah orangtua bersama anaknya sedang meng-input dan memverifikasi data di salah satu ruangan di SMA Negeri 1 Depok, Jawa Barat, Rabu (19/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru. Kuota jalur prestasi bagi peserta didik baru dari luar zonasi naik dari 5 persen menjadi kisaran 5-15 persen.

Revisi ini tidak terlepas dari aksi penolakan terhadap penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi. Salah satu aksi ini terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Editor:
Bagikan