Iklan
Pelaku Minta Aturan Investasi Dikaji Ulang
Pelaku industri asuransi jiwa meminta aturan yang mewajibkan industri jasa keuangan menempatkan investasi surat berharga negara dalam batasan tertentu dikaji ulang. Kewajiban tersebut dinilai membebani kinerja industri terkait.
JAKARTA, KOMPAS β Pelaku industri asuransi jiwa meminta aturan yang mewajibkan industri jasa keuangan menempatkan investasi surat berharga negara dalam batasan tertentu dikaji ulang. Kewajiban tersebut dinilai membebani kinerja industri terkait.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.