Warga Kampung Tua di Batam Dijanjikan Hak Milik
Pemerintah berjanji memberikan sertifikat hak milik kepada warga yang tinggal di 37 kampung tua di Batam, Kepulauan Riau. Sebagai rencana jangka panjang, Pemerintah Kota Batam juga diminta mengembangkan potensi kampung tua sebagai objek wisata dan budaya.
BATAM, KOMPAS – Pemerintah berjanji memberikan sertifikat hak milik kepada warga yang tinggal di 37 kampung tua di Batam, Kepulauan Riau. Sebagai rencana jangka panjang, Pemerintah Kota Batam juga diminta mengembangkan potensi kampung tua sebagai objek wisata dan budaya.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Jumat (21/6/2019), mengatakan, kampung tua akan dilepaskan dari kawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam paling lambat tiga bulan ke depan. “Menindaklanjuti perintah presiden, kampung tua harus diserahkan kembali kepada warga,” katanya di Batam, Kepulauan Riau.