Digitalisasi Dukung Permodalan Usaha Mikro
Kehadiran teknologi digital dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi dan layanan. Sayangnya, pelaku masih terkendala kecukupan permodalan dan ketentuan syariah. Untuk itu, layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi dengan konsep syariah terus dikembangkan.
JAKARTA, KOMPAS — Kehadiran teknologi digital dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi dan pemasaran. Namun, pelaku usaha masih terkendala kebutuhan modal dan keinginan memenuhi ketentuan hukum syariah. Oleh karena itu, layanan pinjam-meminjam uang antarpihak berbasis teknologi informasi dengan konsep syariah perlu dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan modal.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi bertema ”Membangun Kekuatan UKM dengan Pendampingan dan Pembiayaan Syariah” di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), di Jakarta, Jumat (21/6/2019).