Pengacara Protes, KPK Jalan Terus
JAKARTA, KOMPAS - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia itu sebagai tersangka kasus korupsi. Secara terpisah, KPK berharap, kuasa hukum Sjamsul membantu menghadirkan tersangka ke KPK agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahui.
KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan perkara mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding. Ia dinilai bersalah telah memberikan surat keterangan lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Namun, perkara ini masih dalam tahap kasasi.