logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPengacara Protes, KPK Jalan...
Iklan

Pengacara Protes, KPK Jalan Terus

Oleh
M Iksan Mahar dan Sharon Patricia
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ugQW0XFC99jCcaEjlUuyqLkAge8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F20190611_SJAMSUL-NURSALIM_B_web_1560259457.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Kejaksaan Agung, Senin (16/4), memutuskan menahan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung untuk masa 20 hari. Namun, karena mantan Direktur Utama Bank DagangNasional Indonesia (BDNI) ini sakit, penahananannya ditangguhkan (dibantar).

JAKARTA, KOMPAS - Kuasa hukum Sjamsul Nursalim mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia itu sebagai tersangka kasus korupsi. Secara terpisah, KPK berharap, kuasa hukum Sjamsul membantu menghadirkan tersangka ke KPK agar yang bersangkutan bisa memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahui.

KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Penetapan itu merupakan pengembangan perkara mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin A Temenggung yang telah divonis hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan tingkat banding. Ia dinilai bersalah telah memberikan surat keterangan lunas terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Namun, perkara ini masih dalam tahap kasasi.

Editor:
Bagikan